Bawaslu Bakal Proses Caleg Tebar Bahan Kampanye Tak Sesuai Regulasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memastikan akan memproses Caleg-Caleg yang menyebarkan bahan kampanye sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 33 disebutkan, bahan kampanye terbagi 13 item yakni, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala.
Kemudian, alat minum/makan, kalender kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain 13 item tersebut, maka Panwascam diminta untuk memasukannya dalam Form A, sebagai catatan pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Hanassunidin Alam, Minggu (3/12/2023).
Setelah menjadi temuan, lanjut Hasan, maka pihaknya akan melakukan identifikasi dan analisa serta melakukan klarifikasi terhadap Parpol ataupun Caleg.
Tetapi yang harus digaris bawahi, meski terdapat dugaan pelanggaran, panwascam tidak boleh melakukan pembubaran kegiatan.
"Jadi kita masukan catatan saja, tidak kita bubarkan," katanya. (*)
Bahan Kampanye
Bawaslu Bandar Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
