Bawaslu Atensi Mobilisasi Suara Napi saat Pemilu di Lapas Rajabasa Bandar Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Desember 2023 21:03 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda saat dimintai keterangan, Selasa (19/12/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda saat dimintai keterangan, Selasa (19/12/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Lapas kelas 1 A Rajabasa Bandar Lampung menjadi salah satu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilu 2024 mendatang.

Pada Pemilu 2024 mendatang, di Lapas Rajabasa akan didirikan sebanyak 3 TPS dengan jumlah narapidana yang masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) sebanyak 773 pemilih.

Ketua Bawas Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang berbeda dengan Pemilu 2029 lalu.

Pasalnya, Pemilu mendatang, jumlah DPT dan surat suara di TPS sudah ditetapkan oleh KPU, dan tidak mengambil dari TPS terdekat.

"Maka untuk mengantisipasi penyalahgunaan suara, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat," ujarnya saat dimintai keterangan disela-sela simulasi pemungutan suara di Lapas, Selasa (19/12/2023).

Namun yang perlu dicermati iala, jumlah surat suara yang diterima oleh masing-masing warga binaan.

Misalnya, napi warga Bandar Lampung dengan napi dari uar Lampung tentu jumlah surat suara yang diterima jumlahnya berbeda.

Maka pihaknya akan minta dari KPU jumlah DPT yang ada di sini, agar dapat dimitigasi napi mana yang hanya dapat satu surat suara dan mana yang lebih.

"Jangan sampai ada napi yang seharusnya dapat satu surat suara malah menerima lebih, maka kita akan cocokan jumlahnya dengan DPT," katanya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pencegahan perihal netralitas ASN, dengan menggelar pertemuan dengan Kalapas dan juga seluruh pegawai Lapas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu Bandar Lampung

Mobilisasi Suara

Lapas Rajabasa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya