Bakal Seru! Tak Terima Dipecat dari PDIP, Rizki Raya Saputra bakal Gugat ke Mahkamah Partai
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tak terima dipecat dari keanggotaannta di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, akan diganti melaui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemecatan Rizki Raya Saputra, berdasarkan Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) bernomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023, bakal digugat ke Mahkamah Partai.
"Saya berharap, upaya permohonan ini dapat dinilai dari sisi positif dan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Partai. Saat ini saya sedang memperjuangkan hak konstitusi dari para konstituen yang memberikan amanahnya kepada saya melalui PDIP," ujar Rizki raya Saputra Senin (12/6/2023).
Dinamika ini, menurut Riski hanya merupakan salah satu bentuk kompleksitas dalam bertata negara dan berpartai. Karena cara inilah Rizki memperjuangkan partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan pada ranah Legislatif di tingkat Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung.
"Kedepannya, saya juga berharap langkah permohonan ini dapat dijadikan barometer dan yurisprudensi untuk para petugas partai yang terpilih mewakili masyarakat pada kontestasi Legislatif di tahun 2024 kedepan," pungkasnya.
Riski mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai tersebut melalui Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW) yang terdiri dari Advokat/Penasihat Hukum Ansori,S.H.,M.H, Iskandar,S.H, Ari Fitrah Anugrah, SH, Ramadhani,SH, Ronaldo,SH.
Ramadhani mengatakan, gugatan itu dilayangkan atas keberatan dan ajuan permohonan pembatalan dari surat keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu. Mereka dinilai kliennya, diberhentikan secara sepihak dan dalam hal ini ketiganya selaku Termohon.
“Klien Kami Rizky Raya Saputra selaku pemohon gugatan merupakan kader aktif partai yang telah mengabdi dan bersumbangsih lama di DPC PDIP Pringsewu dengan dibuktikan KTA yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umun, pada tahun 2014. Klien kami diangkat menjadi DPRD Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam Fraksi PDIP hingga saat ini,” kata Ramadhani
Distruktur kepengurusan, masih kata Dhani. Kliennya di tahun 2014 pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Eksternal. Pada tahun 2019 menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pringsewu.
“Klien Kami sebagai kader PDIP telah menunjukkan dedikasinya, apalagi dalam perolehan suara Partai dimana pada saat Pemilu tahun 2014 mendapat suara terbanyak se- Kabupaten Pringsewu yakni 3.166 suara. Pada Pemilu tahun 2019 juga tercatat sebagai Kader dengan suara terbanyak di DPC PDIP Kabupaten Pringsewu,” imbuhnya.
PDIP pringsewu
Rizki Raya Saputra
gugat
mahkamah partai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
