Bakal Seru! Tak Terima Dipecat dari PDIP, Rizki Raya Saputra bakal Gugat ke Mahkamah Partai

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

12 Juni 2023 17:09 WIB
Politika | Rilis ID
Rizki Raya Saputra. Foto: Rilis.id Lampung/ Yuda
Rilis ID
Rizki Raya Saputra. Foto: Rilis.id Lampung/ Yuda

Selama menjadi Kader, Pengurus dan Anggota serta Wakil Ketua DPRD Pringsewu dari PDIP. Menurut Ramadhani, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela serta tidak pernah membuat citra Partai menjadi rusak di mata masyarakat dan konstituen serta senantiasa membesarkan nama Partai.

Terkait tentang pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan melaluu pemberitaan media online pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

Kliennya sudah mendapatkan informasi dari Sekretariat DPRD. Bahwa surat DPP PDIP itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengurus DPC PDIP Kabupaten Pringsewu dengan nomor surat 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019 -2024 yang digantikan oleh Sdr. Bambang Kurniawan (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu).

Adapun dasar DPC PDIP Pringsewu mengajuan PAW terhadap kliennya, didasarkan pada surat pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan yang dikeluarkan oleh DPP PDI perjuangan dan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 931/IN/DPD.15.VI/2023 Tanggal 2 Juni 2023 Perihal Surat Pengantar SK DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023.

“Hingga saat ini status klien kami masih tercatat sebagai anggota DPRD Pringsewu, akan tetapi perihal surat-surat yang di keluarkan oleh Partai yang selama ini tempatnya mengabdi tidak memberikan tembusan dan juga tidak pernah Klien kami di klarifikasi terlebih dahulu terkait pencalonannya di partai lain,” ungkap Dhani

Meskipun dicalonkan oleh partai lain, tetapi tehadap kliennya masih belum diberikan kepastian hukum. Karena belum sah secara resmi terdaftar dan masih memungkinkan dapat berubah dan kembali ke partai semula. Hal ini berlaku sampai dengan diumumkannya seorang calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Politik tertentu oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

“Selama menjadi Kader PDIP, klien kami sudah beberapa kali diusulkan untuk diganti, diantaranya berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 234/KPTS/DPP/V/2022 Tanggal 6 Juni 2022 Tentang Pembebastugasan dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Masa Bhakti 2019-2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Peringsewu Periode 2019-2024″ungkapnya.

Hal itu diawali dari surat usulan DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Nomor: 206/IN/DPC.15.04/XI/2021 Tanggal 12 November 2021 Perihal usulan kliennya  diganti dari Wakil Ketua DPRD dan Bendahara DPC Partai PDIP Kabupaten Pringsewu.

“Dari uraian itu, untuk mempertahankan hak klien kami yang diberhentikan sepihak. Padahal selama ini sudah melakukan hal terbaik sebagai kader partai, maka Klien kami melakukan upaya hukum untuk memperoleh hak-hak dengan mengajukan gugatan Permohonan keberatan dan pembatalan dari keputusan Ketua Umum kepada Mahkamah Partai PDIP,” kata Ramadhani. 

Oeh karena proses terbitnya Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023, diduga tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga dikategorikan batal secara hukum atau setidaknya dapat dibatalkan.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PDIP pringsewu

Rizki Raya Saputra

gugat

mahkamah partai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya