Bacaleg Ini Bingung, Namanya Ada di DCS, tapi Raib di DCT
Anonymous
Bandarlampung
Pada 7 September 2018, ia datang ke KPU menanyakan statusnya sebagai bacaleg. Ternyata di sana ada berkas yang yang tertulis dia tidak pernah dipidana.
”Saya tidak pernah menyerahkan dan menandatangani berkas itu. Saya bingung dan berharap Bawaslu Lamsel bisa menangani masalah ini,” harapnya.
Anggota komisioner KPU Lamsel, Hendra Apriansyah, menerangkan hilangnya nama Totok lantaran ada laporan masyarakat yang bersangkutan pernah dipidana. Sedangkan saat pendaftaran Totok menyatakan tidak pernah tersandung masalah hukum.
Menurut dia, mantan napi harus melampirkan empat item sebagai syarat caleg.
Pertama, surat keterangan dari kejaksaan.
Kedua, surat pernyataan dari pemred media lokal atau nasional. Isinya menyatakan yang bersangkutan sudah mengumumkan secara jujur dan terbuka di media pernah dipidana.
Ketiga, bukti pengumuman di media.
Keempat, salinan putusan pengadilan negeri (PN) terkait pidana dimaksud.
"Secara otomatis dia TMS (tidak memenuhi syarat). Partai menggantinya karena awal daftar tidak melampirkan keempat berkas itu," kata dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
