Awasi Pemungutan Suara Ulang di Sampang, Bawaslu Kerahkan Panwaslu se-Jatim

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

10 Oktober 2018 23:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Surabaya — Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dikerahkan untuk mengawasi jalannya coblosan ulang di Pemilihan Kepala Daerah Sampang yang berlangsung 27 Oktober 2018 mendatang.

Langkah itu dilakukan karena coblos ulang dinilai punya kerawanan yang tinggi.

Menurut komisioner Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dilakukan verifikasi hingga uji publik. Sebab, salah satu pertimbangan utama dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pilkada Sampang adalah persoalan DPT. 

Namun yang paling utama, kata Elly sapaan akrabnya, adalah pengawasan pada hari H pemungutan suara ulang.

"Makanya kami akan ikut kerahkan seluruh anggota Bawaslu di 37 kabupaten/kota untuk mem-back up mulai 25 hingga 27 Oktober mendatang di Sampang," jelasnya di Surabaya, Rabu (10/10). 

Sementara itu, komisioner Bawaslu Jatim lainnya, Aang Khunaifi menambahkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di Jatim memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.

Terbukti, Jatim masuk 20 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi berdasarkan latar belakang calon legislatif maupun DPD. 

"Calon legislatif yang masuk kategori memiliki potensi rawan itu karena dia bisa melibatkan atau menggerakkan jaringan seperti mantan kepala desa, mantan ASN, mantan pegawai BUMN maupun mantan pelaksana penyelenggara pemilu," kata Aang Khunaifi. 

Sebaliknya, jika ada kepala desa, perangkat desa, ASN dan pegawai BUMN yang terlibat dalam tim kampanye calon Pileg, DPD dan Pilpres maka Bawaslu tak akan segan untuk memproses karena perbuatan itu termasuk jenis pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi terstruktur.

"Sanksinya berupa denda hingga Rp30 juta dan kurungan 2 tahun. Bahkan calonnya juga bisa didiskualifikasi," pungkas Aang Khunaifi.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya