Awas! Tak Buat RKDK, Peserta Pemilu Bakal Kena Sanksi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Peserta Pemilu baik Parpol dan Caleg DPD RI akan dikenakan sanksi apabila tidak membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Ismanto saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).
Ismanto mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2023 tiga tentang dana kampanye, seluruh peserta pemilu diwajibkan membuat RKDK ke Bank Umum paling lambat satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Jika tidak membuat, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PKPU," katanya.
Ismanto mengatakan, dana kampanye pemilu berupa uang, diamsulan terlebih dahulu ke RKDK sebelum digunakan untuk berkampanye.
"RKDK hanya dilaporkan satu kali selema kampanye, dan tidak bisa ditarik atau diganti," katanya. (*)
RKDK Caleg
KPU Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
