Awas! Tak Buat RKDK, Peserta Pemilu Bakal Kena Sanksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 November 2023 20:17 WIB
Politika | Rilis ID
Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Ismanto.
Rilis ID
Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Ismanto.

RILISID, Bandarlampung — Peserta Pemilu baik Parpol dan Caleg DPD RI akan dikenakan sanksi apabila tidak membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisoner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Ismanto saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Ismanto mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2023 tiga tentang dana kampanye, seluruh peserta pemilu diwajibkan membuat RKDK ke Bank Umum paling lambat satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

"Jika tidak membuat, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PKPU," katanya.

Ismanto mengatakan, dana kampanye pemilu berupa uang, diamsulan terlebih dahulu ke RKDK sebelum digunakan untuk berkampanye.

"RKDK hanya dilaporkan satu kali selema kampanye, dan tidak bisa ditarik atau diganti," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

RKDK Caleg

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya