47 Calon Terindikasi Parpol Memudahkan KPU Tetapkan PPS

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

12 Maret 2020 20:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugito saat memonitoring tes wawancara calon PPS di Kecamatan Tegineneng. Foto: KPU Pesawaran
Rilis ID
Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugito saat memonitoring tes wawancara calon PPS di Kecamatan Tegineneng. Foto: KPU Pesawaran

RILISID, Pesawaran — KPU Pesawaran mulai melakukan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 desa.

Tes wawancara sendiri oleh KPU didelegasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai juknis nomor 66/PP.06.04-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan PPK, PPS maupun KPPS dalam pemilihan Gubernur, Bupati Walikota yang diterbitkan oleh KPU RI.

Meski pelaksanaan wawancara tersebut didelegasikan ke PPK, namun KPU Pesawaran tetap melakukan supervisi dan monitoring ke masing masing PPK di setiap kecamatan.

"Wawancara terhadap calon PPS dilaksanakan dari tanggal 11 - 13 Maret 2020. Materi wawancara terhadap calon PPS antara lain Integritas, Wawasan kebangsaan, kewilayahan, pemahaman kepemiluan dan manajemen pemutakhiran data,"  terang Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugito, Kamis (12/3/2020).

Soal rekomendasi dari Bawaslu yang menyebutkan ada 47 calon PPS yang terindikasi terlibat partai politik, mantan Ketua PPK Gedongtataan ini mengapresiasinya.

“Ya rekomendasi Bawaslu tersebut memudahkan KPU Pesawaran dalam mendapatkan PPS yang terbaik. Atas rekomendasi tersebut KPU Pesawaran akan menindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme di KPU dan aturan perundang undangan, yaitu KPU akan melakukan klarifikasi pada calon PPS yang bersangkutan saat wawancara," paparnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya