Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Pemeriksaaan itu terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/9/2025), dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan terhadap Arinal.
“Benar, hari ini ARD dimintai keterangan terkait kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada dana participating interest 10 persen di WK OSES,” ujar Armen.
Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap gubernur periode 2019–2024 itu masih berlangsung.
“Masih berjalan, ditunggu saja hasilnya,” tambah Armen.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sebelumnya juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Selain itu, penyidik sudah menyita uang tunai dalam tiga tahap, yakni:
Rp 2.176.433.589 (31 Oktober 2024)
Rp 59.027.894.797 (12 November 2024)
Arinal Djunaidi
Kejati Lampung
dana PI 10 persen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
