Dokter Billy Rosan Minta Maaf, Sebut Soal Alat Medis Itu Opsi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Selanjutnya dilakukan rontgent pada 19 Juli dan mendapat diagnosa Hispro -gangguan usus Hirschprung.
"Selanjutnya pada Agustus almarhumah mendapatkan perawatan di ruang rakat inap kelas III, padahal almarhumah terdaftar sebagai peserta kelas II," kata Sandi seperti dikutip dalam keterangan persnya.
Menurutnya kondisi ini dijelaskan RSUDAM karena sudah tidak ada lagi penerapan kelas pada ruang rawat inap di RSUDAM.
Sementara itu, Alesha kemudian ditangani oleh dokter anak dr BR. Setelah berkonsultasi, dokter tersebut menyarankan untuk melakukan dua opsi penanganan.
Pertama adalah tindakan operasi pemotongan usus dengan membuat kantung stoma agar bayi tersebut bisa buang kotoran lewat kantung stoma. Dan opsi pertama itu tidak cukup hanya satu kali operasi.
Selanjutnya opsi kedua yang ditawarkan dokter itu yakni dengan satu kali operasi menggunakan alat medis yang tak discover BPJS.
Keluarga almarhumah pun diminta untuk membayar Rp8 juta untuk mendapatkan alat tersebut. Namun harus membayar langsung ke rekening pribadi dokter.
"Dengan pertimbangannya, saya memilih untuk opsi kedua yang ditawarkan namun saat ditanyakan alat tersebut, dokter tidak mau menjelaskan hanya kami diminta membayarkan Rp8 juta untuk alat tersebut. Itu juga baru kami tahu gambarnya pasca ditransfer ke rekening pribadi dokter," jelasnya.
Pada tanggal 19 Agustus 2025 tindakan operasi dilakukan terhadap si bayi. Sebab alat yang dimaksudkan untuk melangsungkan proses operasi tersebut sudah tersedia.
Keluarga pasien mengaku tidak tahu menahu apakah alat itu betul-betul dipakai atau tidak.
Dr. Billy rosan
rsudam
bayi alesha
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
