Unila Batal Beri Bantuan Hukum Kepada Rektor, Warek dan Ketua Senat Tersangka Korupsi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Universitas Lampung (Unila) membatalkan pemberian bantuan hukum kepada Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor (Warek) 1 Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri yang ditetapkan tersangka oleh KPK perihal kasus Suap.
Juru bicara Rektor Unila Nanang Trenggono menerangkan, pembatalan pemberian bantuan hukum berdasarkan hasil rapat pimpinan Unila.
Hal ini juga meluruskan pemberitaan hasil Siaran Pers Pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka pada Minggu (21/8/2022) kemarin.
"Pendampingan atau bantuan Hukum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Diketahui, para pimpinan Unila tersebut, ditetapkan tersangka oleh KPK RI karena terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. (*)
Bantuan hukum
rektor Korupsi
Unila
KPK
OTT Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
