Uang Sitaan dari Rumah Prof Karomani Diperkirakan Miliaran Rupiah
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik KPK akhirnya menyelesaikan penggeledahan di rumah Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani, Rabu (24/8/2022).
Butuh waktu hampir delapan jam dari pukul 09.45 hingga 17.30 WIB bagi penyidik untuk merampungkan aktivitas ini.
Rumah mewah dua lantai yang digeledah berada di Jalan Hi Komarudin No. 8, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Uang yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Duit itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik besar warna hitam.
"Uang itu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," papar Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, yang diundang untuk ikut mendampingi KPK saat pengeledahan.
Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan surat-surat seperti kuitansi dan berkas-berkas.
"Saya kurang tahu dari mana asalnya. Namun saat saya masuk rumah, saya sudah melihat berkas di lantai semua," sebutnya.
Penyidik KPK juga mengamankan koper warna hitam dan laptop.
Dia melihat penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan. Seperti kamar Karomani, ruang kerja, dan ruangan lain di lantai dua. (*)
Universitas Lampung
Rektor Unila
Karomani
jalur mandiri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
