Tilang Elektronik di Bandarlampung Jaring 89 Mobil Pribadi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menyampaikan hasil Operasi Patuh Krakatau 2022 selama 14 hari, Selasa (28/6/2022).
Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas, Ipda Gunawan mengatakan pelanggaran dicatat melalui ETLE dari tanggal 13 hingga 26 Juni.
ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik.
"Sesuai format penindakan pada Operasi Patuh Krakatau tahun 2022 hanya melalui ETLE statis dan ETLE mobile," katanya.
Dua sistem penilangan ETLE tersebut dimiliki oleh Ditlantas Polda Lampung, sementara untuk Polresta hanya memiliki satu sistem.
"Polresta sendiri hanya memiliki etle statis. Jumlah pelanggaran yang terekam sejumlah 122 tilang," bebernya.
Sebanyak 122 pelanggaran didominasi mobil pribadi yaitu 89 unit, sepeda motor 29, bus 1, dan kendaraan barang 1.
Menurut Gunawan dari data yang dirangkum dengan pelanggaran yang terekam tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu, serta tidak gunakan safety belt.
"Untuk pelanggaran paling banyak yaitu melawan arus atau rambu lalu lintas yang paling berat sebanyak 83 pelanggaran melawan arus," ujarnya.
Sementara sanksi teguran diberikan langsung saat pelanggar lalu lintas bertemu anggota di lapangan sebanyak 473.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
