Tiga Hari Razia di Balam Catat 61 Pelanggaran, Pengendara Motor Mendominasi
Pandu Satria
Bandarlampung
Menurut dia, OZK 2023 dimaksudkan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, fatalitas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan OZK 2023 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 September 2023.
Dalam operasi ini ada tujuh prioritas pelanggaran (baca: Polda Razia Besar-besaran, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta). (*)
Razia Polda
Operasi Zebra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
