Tiga Hari Razia di Balam Catat 61 Pelanggaran, Pengendara Motor Mendominasi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 September 2023 18:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung Iptu Agus Jatmiko. Foto: Pandu
Rilis ID
Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung Iptu Agus Jatmiko. Foto: Pandu

Menurut dia, OZK 2023 dimaksudkan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, fatalitas, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan OZK 2023 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 4 hingga 17 September 2023.

Dalam operasi ini ada tujuh prioritas pelanggaran (baca: Polda Razia Besar-besaran, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta). (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Razia Polda

Operasi Zebra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya