Terungkap! Mobil Dinas yang Dipakai Belajar Nyetir Ternyata Milik Pemkot Bandarlampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satu unit mobil dinas pelat merah tertangkap sedang digunakan sebagai mobil belajar mengemudi. Kejadian itu terekam di sekitaran Taman Makam Pahlawan, Jalan Teuku Umar Kedaton Bandarlampung, Selasa (30/5/2023).
Mobil dinas tersebut adalah Kijang Innova Generasi 1 berwarna silver dengan pelat nomor BE 1128 AZ. Dengan batas masa berlaku pelat hingga bulan Oktober 2027. (Baca: Mobil Dinas di Lampung ‘Terciduk’ Dipakai Buat Belajar Nyetir)
Setelah dicek melalui Samsat, ternyata mobil Kijang tersebut adalah milik Pemkot Bandarlampung. Pada data kendaraan bermotor yang diterima Rilis.id, tahun pembuatan 2007, warna TNKB merah, bahan bakar mesin, Nomor Mesin 1TR6413119 dan Nomor Rangka MHFXW41GX70022019.
Sementara tertera pemiliknya adalah Pemerintah Kota Bandarlampung dengan alamat Jalan Dr Susilo Nomor 2 Bandarlampung.
Untuk memastikan data ini, wartawan Rilis.id mengonfirmasi Kepala BPKAD Bandarlampung, M. Nur Ramdhan. Namun ia mengaku tidak hafal kalau itu adalah aset pemkot atau bukan.
“Waduh nggak hapal ya mas, coba nanti konfirmasi ke bagian aset,” tulisnya melalui pesan WA.
Sebelumnya kendaraan dinas (randis) ini terciduk sedang dipakai untuk belajar mengemudik. Moment itu direkam jurnalis LKBN Antara, Emir Fajar saat melintas di jalan itu pada pagi hari.
“Itu tadi pagi sekitar jam 7.30 pas saya lewat melihat mobil dinas pelat merah tapi digunakan untuk belajar nyetir. Makanya saya langsung foto,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Ia pun langsung mengunggah foto itu ke beberapa kanal media sosial miliknya dan menandai beberapa pihak. Termasuk akun Pemprov Lampung dan beberapa media lokal.
“Yang ingin saya tanyakan itu apa memang mobil dinas pemda bisa diperuntukkan keperluan di luar perjalanan dinas? Apa boleh digunakan untuk belajar nyetir?” tanya Emir.
mobil dinas
Pemkot Bandarlampung
Pemprov Lampung
belajar nyetir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
