Ternyata, Pengusaha asal Rajabasa Dibunuh Wanita Simpanan

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

29 Juni 2022 21:10 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Empat tersangka yang merencanakan aksi pembunuhan. Foto: ist
Rilis ID
Empat tersangka yang merencanakan aksi pembunuhan. Foto: ist

BG warga Kampung Gorasjaya, Bekri Lamteng, dibantu adik kandungnya, AT (17), dan rekan AT yakni, AD (18), warga Desa Tanjungrejo, Natar, Lampung Selatan.

Selanjutnya, Caca janjian bertemu dengan korban di sebuah penginapan di Rajabasa.

Lalu, keduanya keluar menggunakan mobil Toyota Fortuner milik korban ke arah Panjang menemui BG, AD, dan AT. Dari sana mereka menuju ke Pantai Sebalang, Lampung Selatan.

Saat diperjalanan, salah seorang pelaku mencekik korban hingga pingsan. Setelah itu korban dibawa berputar-putar dan sampailah di wilayah Bekri.

Di sana, korban dihajar oleh tiga lelaki itu dengan menghantamkan batu ke kepala korban hingga tewas.

Kemudian, pelaku menggali tanah dan menguburkan korban sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/06/2022).

Pelaku kemudian berkumpul di salah satu rumah Caca di Rajabasa. Mereka merencanakan pergi ke Jakarta untuk menjual mobil korban pada keesokan harinya, Kamis (23/6/2022).

Namun jejak mereka terendus. AT dan AD ditangkap di Lampung. Sedangkan Caca dan BG diringkus di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (28/06/2022). 

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider 339 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Dalam ekspose kasus ini hadir Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya