Tegas! Ketua PWI Lampung Minta Kapolda Sengketa Pers Diselesaikan Melalui UU Pers

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Agustus 2022 13:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat audiensi dengan Kapolda Lampung. Foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat audiensi dengan Kapolda Lampung. Foto: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung meminta sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers (DP), tidak berdasarkan KUHP.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyampaikan hal ini saat audiensi dengan Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Rabu (03/08/2022).

Pemimpin Redaksi rilis.id itu mengatakan, ketentuan itu juga merujuk pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri, Kajagung, dan DP.

"Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jangan langsung diarahkan ke pidana," kata Wira sapaan akrabnya.

Selain itu, Wira juga menekankan pentingnya pendidikan jurnalistik kepada anggota Polda Lampung dan jajaran. Menurutnya, hal itu bagian dari kolaborasi antara Polda Lampung dan PWI Lampung.

"Dalam hal ini kami juga bisa dilibatkan dalam memberikan pemahaman jurnalistik kepada para siswa Sekolah Polisi Negara (SPN)," kata dia.

Dalam praktik di lapangan, wartawan pasti akan bersinggungan dan berinteraksi dengan jajaran kepolisan. Untuk itu pihaknya berharap jajaran kepolisan bisa memahami tugas-tugas wartawan.

Sebagai pilar ke empat demokrasi, maka PWI Lampung sepakat untuk menjaga suasana kamtibmas bersama jajaran Polda Lampung, tentunya dengan cara berbeda dan sesuai tugas dan tupoksi masing-masing.

"Jadi jika ada sengketa pers diusahakan diselesaikan melalui Dewan Pers (DP), bukan langsung pakai KUHP," ujarnya.

Wira juga memaparkan sejumlah kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan oleh PWI Lampung di masa kepemimpinannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Ketua PWI Lampung

Kapolda Lampung

Sengketa Pers Diselesaikan Melalui UU Pers

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya