Tega! Warga Gedongtataan Cemari Putri Kandung dari SMP sampai SMA

Pandu Satria

Pandu Satria

Pesawaran

10 Agustus 2022 15:16 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka AR. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka AR. Foto: ist

RILISID, Pesawaran — Ujar-ujar sekejam-kejamnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri tak berlaku untuk AR (43). 

Warga Gedongtataan, Pesawaran ini diamankan polisi, Senin (8/8/2022) karena mencemari anak kandungnya sendiri. 

Korban digauli layaknya suami istri selama empat tahun, dari kelas dua SMP hingga tiga SMA. 

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengatakan ungkap kasus berdasar Laporan Polisi (LP). 

LP Nomor: Lp/B - 504/VII/2022/Polda Lampung/Polres Pesawaran/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 8 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 langsung mengamankan tersangka saat di rumah rekannya di Desa Taman Sari, Gedongtataan. 

"Sebelum tersangka diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya," sebutnya, Rabu (10/8/2022). 

Saksi tersebut di antaranya, SM (17) warga Bernung, YS (27) warga Desa Taman Sari, dan WD (38) warga Kota Bandarlampung. 

Perbuatan terakhir AR dilakukan Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB. 

AR dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya