Tak Dilibatkan, Buruh Pelabuhan Ancam Geruduk RAT Koperasi TKBM Panjang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Maret 2022 20:19 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Perwakilan buruh TKBM, Nurdin (tengah) didampingi Didi Abyadi (kanan), Minggu (20/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Perwakilan buruh TKBM, Nurdin (tengah) didampingi Didi Abyadi (kanan), Minggu (20/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Polemik antara buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang dengan Koperasi TKBM terus berlanjut. Bahkan, muncul dua kubu.

Pertama, mendukung koperasi yang diketuai Agus Sujatma hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) tahun 2020.

Kedua, buruh mendukung Ketua Koperasi TKBM, Didi Abyadi, yang terpilih dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Gedung Graha Wangsa, beberapa waktu lalu.

Untuk mendukung hasil RALB itu, kubu Didi melakukan aksi ke Pelabuhan Panjang dan Pemkot Bandarlampung. Mereka menuntut Dinas Koperasi dan UKM mengesahkan Didi Abyadi sebagai ketua Koperasi TKBM.

Mereka juga menolak rencana RAT yang hanya diwakili 50 orang supervisi koperasi di Hotel Radisson, Senin (20/3/2022) besok.

RAT ini diketahui merupakan saran pembina koperasi lewat surat Dinas Koperasi dan UKM No. 518/14/III.15/I/2022 soal tindaklanjut polemik yang terjadi pada Koperasi TKBM.

Pembina koperasi dimaksud adalah KSOP Kelas I Panjang, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung. 

Aksi kubu Didi di kantor Koperasi TKBM Panjang, Minggu (20/3/2022). Foto: Sulaiman

Perwakilan buruh TKBM, Nurdin, meminta buruh dihadirkan dalam RAT karena mereka adalah anggota koperasi dan ini merupakan hak.

"Kami ingin mendengar langsung laporan pertanggungjawaban," ujarnya, saat mendatangi kantor Koperasi TKBM bersama rekan-rekannya, Minggu (20/3/2022).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Buruh

TKBM

Pelabuhan Panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya