Sewa Pajero Sport di Bandarlampung lalu Dijual ke Sumsel, Lima Orang Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
Uangnya dibagi secara merata dengan cara ditransfer lebih dulu ke rekening tersangka Yusril.
"Tersangka pertama yang diamankan adalah Ilham. Lalu, berkembang kepada yang lain yaitu Reza yang diamankan saat transaksi hendak menyewa mobil Toyota Innova Reborn," ungkap Devi.
Adapun polisi mengamankan barang bukti 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 mobil Daihatsu Sigra, 1 mobil Toyota Calya, dan 2 mobil Toyota Innova Reborn bersama KTP dan KK palsu," ujar Devi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan identitas dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
