Setahun Lebih Buron, Pencuri Motor asal Jabung Ditangkap

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

29 Juni 2022 16:46 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan. Foto: Pandu
Rilis ID
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polsek Sukarame menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

Dia adalah Rianka Juliansyah (24), warga Jabung, Lampung Timur (Lamtim). 

Turut diamankan tiga fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat nopol BE 2490 OT, BE 2355 ABL, dan BE 2669 ABW. 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyebutkan, tindak pidana curat terjadi pada 18 November 2020 sekitar pukul 05.05 WIB di indekos Way Halim. 

"Saat korban pagi hari ingin berangkat kerja, ia melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi," paparnya, Rabu (29/6/2022).

Ketika itu diketahui bukan hanya kendaraan korban saja yang hilang. Namun juga dua sepeda motor milik tetangganya yang lain. 

"Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke Polsek Sukarame," ujarnya. 

Dari penyelidikan terungkap, pelaku berjumlah enam orang yang beroperasi dengan tiga sepeda motor. 

"Sebanyak tiga orang masuk ke indekos, sementara tiga lainnya tetap menunggu di atas sepeda motor," ungkap Warsito. 

Mereka sukses mencuri dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

Polsek Sukarame

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya