Satu Korban Pembacokan di Sukabumi Oleh ODGJ Dikabarkan Meninggal Dunia

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Agustus 2022 09:12 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menjenguk korban di RS Imanuel, Selasa (16/8/2022) kemarin
Rilis ID
Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menjenguk korban di RS Imanuel, Selasa (16/8/2022) kemarin

RILISID, Bandarlampung — Satu dari lima korban pembacokan pelaku ODGJ yang terjadi di jalan pulau Singkep Gg. Jadi LK. II Rt. 07 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung beberapa waktu di kabarkan meninggal dunia.

Korban yang dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kritis yakni Pirdaus (35) di Rumah Sakit Imanuel pada Selasa (16/8/2022) malam.

"Inalillahiwainalilahirojiun satu korban penganiayaan oleh ODGJ di kecamatan Sukabumi beberapa waktu lalu, Selasa malam meninggal dunia," tulis keterangan di akun Instagram Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memberikan bantuan 10 juta rupiah kepada korban.

Eva Dwiana bertemu dengan dua korban yang telah sadarkan diri dan prihatin atas musibah yang menimpa mereka. 

"Semoga korban yang saat ini masih kritis segera pulih, dan semoga bantuan yang diberikan bisa bermanfaat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sutrisno (38) yang diduga mengidap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melakukan pembacokan kepada 5 orang warga yang merupakan satu keluarga di kelurahan Sukabumi.

Kelima korban tersebut kemudian dilarikan di rumah sakit Imanuel karena mengalami luka di bagian kepala dan juga badan.

Kelima korban tersebut diantaranya, Sapta Maryana (18) dan Meri Deslawati (26) Raihandika Pernando (4), Pirdaus (35), dan Umi Yati (60).

Hingga saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

ODGJ

Bacok Satu Keluarga

Sukabumi

Bandarlampung

meninggal dunia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya