Pupuk Subsidi Langka, KPPU-Polda Lampung Turun Tangan Awasi Proses Distribusi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II bersama Polda Lampung akan mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi di provinsi ini.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Lampung dengan mempertimbangkan faktor-faktor dari berbagai pihak. Baik dari sisi petani, produsen, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Selain Polda, kata Bekti, KPPU juga masih menunggu data dan informasi yang komprehensif dari PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri).
Hal ini guna melakukan pendalaman lebih lanjut dalam upaya mencegah terjadinya perilaku anti-persaingan terkait distribusi pupuk bersubsidi di Lampung.
"Kami melakukan ini bersama Pusri dan Polda Lampung sebagai tindak lanjut menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Lampung," kata Bekti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/7/2022).
Menurut dia, pemerintah hanya mensubsidi dua jenis pupuk yaitu jenis Urea dan NPK. Ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Berdasarkan temuan awal KPPU, terdapat kondisi kebutuhan lebih besar daripada alokasi," ungkap Bekti.
Ia menyebut alokasi pupuk subsidi jenis urea di Lampung sebesar 285.405 ton atau 58 persen dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yakni sebesar 485.710 ton.
"Sedangkan alokasi pupuk NPK sebesar 178.036 ton atau 22 persen dari RDKK sebesar 803.061 ton," paparnya.
KPPU juga menyebutkan terdapat 64 distributor yang melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi di Lampung. (*)
Pupuk Subsidi Langka
KPPU
Polda Lampung
Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
