Tuntut Klaim Dibayar 100 Persen, Puluhan Nasabah Geruduk Kantor Asuransi Bumiputera
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggeruduk kantor cabang di Bandarlampung, Senin (5/6/2023).
Mereka menuntut pencairan klaim asuransi 100 persen dibayarkan. Mereka menunggu jawaban dari pihak asuransi hingga Rabu (7/6/2023).
Ketua Koordinator Persatuan Korban Bumi Putra Indonesia (PKBI), Viktor Nainggolan, menyatakan jumlah nasabah yang datang 37 orang.
Meski begitu, jumlah ini tidak mewakili keseluruhan nasabah di daerah lain yang juga menuntut hal sama.
"Jumlah nasabah dalam PKBI saja hampir mencapai 300 orang," katanya.
Menurut dia, AJB Bumiputera menurunkan nilai klaim 50 persen. Artinya, ada 50 persen lain yang hilang.
"Pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta, katanya, akan dilakukan pada tahun ini. Sedangkan di atas itu pada tahun 2024," paparnya.
Dia memaparkan, dalam kesepakatan awal jika polis asuransi habis maka klaim dibayarkan setelah 14 hari kerja.
Namun, sejak 2018 hingga sekarang klaim belum juga dicairkan. Nilai klaim per orang bervariasi, ada yang Rp5 juta hingga 100 juta, bahkan miliaran rupiah.
Sementara itu, Kepala AJB Bumiputera Kantor Cabang Bandarlampung Hendra Sirwa, menyatakan akan meneruskan tuntutan nasabah ke kantor pusat.
AJB Bumiputera
nasabah Bumiputera
klaim asuransi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
