Polres Pringsewu Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi

Pandu Satria

Pandu Satria

Pesawaran

27 Juli 2022 16:30 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Sejumlah BB yang diamankan polisi. Foto: ist
Rilis ID
Sejumlah BB yang diamankan polisi. Foto: ist

Selanjutnya, solat dipindahkan dengan mesin jetpump ke tujuh tangki Tedmond yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.

"Dalam seminggu, tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10 ribu liter solar bersubsidi," jelas Feabo.

Tersangka menjual solar ke para pedagang di wilayah Pardasuka hingga Bandarlampung.

Ia mengaku mendapat keuntungan berkisar Rp400 hingga 700 per liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia diancam pidana hukuman maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter." tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya