Polres Pringsewu Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Solar Subsidi
Pandu Satria
Pesawaran
Selanjutnya, solat dipindahkan dengan mesin jetpump ke tujuh tangki Tedmond yang masing masing berkapasitas 1.000 liter.
"Dalam seminggu, tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10 ribu liter solar bersubsidi," jelas Feabo.
Tersangka menjual solar ke para pedagang di wilayah Pardasuka hingga Bandarlampung.
Ia mengaku mendapat keuntungan berkisar Rp400 hingga 700 per liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia diancam pidana hukuman maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter." tandasnya. (*)
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
