Polres Lamtim Tetapkan Ketum PPWI Tersangka Perusakan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Maret 2022 21:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution. Foto: istimewa
Rilis ID
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ditetapkan sebagai tersangka perusakan papan bunga di Mapolres Lamtim.

Wilson menjadi tersangka bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Mereka diduga merusak papan bunga ucapan dari tokoh adat Lamtim pada Jumat (11/3/2022).

Mereka saat itu hendak membesuk dan menanyakan prosedur penangkapan oknum wartawan berinisial ID (37) karena sangkaan memeras seorang warga Margatiga, MS (29) dengan nilai Rp2,8 juta.

Wilson diamankan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lamtim, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di depan gerbang Mapolda Lampung.

"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," papar Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (13/3/2022).

Namun sayang, Zaky enggan merincikan lebih lanjut dengan alasan akan ada pers rilis untuk mengungkapkan kasus ini secara detail. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya