Polres Lamteng Musnahkan Belasan Kg Narkotika Senilai Rp2,1 Miliar
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar ungkap kasus narkotika dan memusnahkan barang bukti (BB), Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Hadir Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan perwakilan BNN Lamteng Dahruf Ansori.
Dalam rilisnya, Kapolres mengatakan jumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Lamteng dari Januari sampai April 2023 sejumlah 58 kasus.
Dari kasus itu didapat BB narkotika sebanyak dari jenis sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sinte atau gorila.
Total BB narkotika jenis sabu seberat 2,12 kilogram (kg), 18,7 kg ganja kering, 2,64 gram ekstasi, dan 0,6 gram gorila dengan nilai setara Rp2,1 miliar lebih.
Kemudian dari 58 kasus narkotika yang berhasil diungkap, Polres Lamteng mengamankan 81 tersangka. Rinciannya, 76 laki-laki dan 5 orang perempuan.
"Status 81 tersangka adalah 36 pengedar, 21 bandar, 19 pengguna, dan 5 orang kurir," kata Kapolres kepada awak media.
Doffie menyoroti tiga kasus yang menonjol dengan barang bukti mulai dari 1 hingga 4 kg.
Pertama, BB sabu seberat 1,040 kg di Jalan Lintas Sumatera yang masuk wilayah Bandar Jaya, Terbanggibesar, Lamteng.
Pemusnahan Narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
