Polisi Terus Lengkapi Berkas Dugaan Penganiayaan di BKD Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satreskrim Polresta Bandarlampung masih berupaya memaksimalkan penyidikan kasus penganiayaan calon ASN alumni IPDN di BKD Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dia mengatakan dalam menangani kasus ini diperlukan kehati-hatian dan ketelitian agar berjalan sesuai standar operasional prosedur penyidikan.
"Sampai saat ini kita masih memaksimalkan penyidikan dan alat bukti terkait kasus penganiayaan di BKD," jelasnya, Rabu (6/9/2023).
Disinggung batas waktu penyidikan hingga berkas perkara rampung, Dennis mengungkapkan pihaknya tidak ingin terburu-buru.
"Jika para penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung bekerja dengan dikejar oleh waktu dikhawatirkan akan menggangu proses penyidikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 orang saksi yang dianggap mengetahui penganiayaan.
Kasi Pidum Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi sebelumnya, mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
"Tersangkanya atas nama (mantan kabid mutasi BKD Lampung) Deny Rolind Zabara dan kawan-kawan itu yang kita terima," katanya saat saat ditemui, Rabu (30/8/2023). (*)
BKD Lampung
penganiayaan BKD
magang BKD
IPDN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
