Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mandor PTPN 7
Pandu Satria
Lampung Tengah
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka PO dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun penjara," tegasnya. (*)
Penganiayaan
PTPN7
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
