Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Mandor PTPN 7

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

14 September 2023 16:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku penganiayaan mandor diringkus polisi. Foto : Humas
Rilis ID
Pelaku penganiayaan mandor diringkus polisi. Foto : Humas

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka PO dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun penjara," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Penganiayaan

PTPN7

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya