Polisi Identifikasi Tantangan Tawuran Pelajar Sering Dilayangkan Lewat Instagram
Pandu Satria
Bandarlampung
”Orang tua mestinya bertanya kepada anaknya yang izin ke luar malam, sehingga kegiatan anak kita bisa terpantau,” imbaunya.
Dennis memastikan, bagi yang terbukti terlibat tawuran hingga menimbulkan korban, pihaknya tetap memprosesnya. Dengan menerapkan berbagai pasal. Di antaranya Pasal 170 dan 351. Selanjutnya Undang-Undang Darurat No.12/1951 bagi yang kedapatan membawa senjata tajam.
”Bagi yang tidak kedapatan membawa senjata tajam, tetap diamankan. Dan jika tidak cukup bukti, dikembalikan ke rumahnya. Namun, tetap dicatat sehingga terdeteksi saat mereka membuat SKCK,” pungkasnya.(*)
Polresta Bandarlampung
tawuran
kompol dennis
kasatreskrim
pelajar
Dennis Arya Putra
media sosial
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
