Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Manusia, 12 Orang Diamankan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polresta Bandarlampung mengamankan tujuh pria dan lima orang wanita di Royal Guest House Jalan Patimura, Telukbetung Selatan, Kamis (11/8/2022) pukul 00.30 WIB.
"Lima di antaranya masih anak-anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (11/8/2022).
Menurut dia, polisi awalnya menerima informasi di salah satu hotel ada dugaan sedang terjadi transaksi tidak pidana perdagangan orang.
"Satu dari lima perempuan yang diamankan kini sedang dirawat di Rumah Sakit (RS). Sebab, ia mengalami rasa sakit di kemaluannya," paparnya.
Polisi saat ini tengah mendalami peran masing-masing. Dugaan sementara, mereka memang melakukan pola perdagangan terhadap anak-anak kecil.
"Nanti apa hasil dan perannya akan kita sampaikan kembali," paparnya.
Dua dari tujuh pria ini sudah berstatus tersangka. Mereka berinisal Dv (16) dan Dio (18).
Sedangkan lima lainnya masih saksi. Yakni Fikri (19), Isma (19), Febri (18), Opi Riyadi (26), dan M Sobri (20).
Sementara, lima perempuan adalah SP (15), TA (14), SN (15), Lingsih (21), dan DK (15). (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
