Polisi Dikira Pembeli, Bandar Ekstasi asal Telukbetung Selatan Kena Ciduk
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap Mariyono (39), warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, lantaran diduga sebagai bandar ekstasi.
Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan Mariyono ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/8/2022).
Polisi awalnya menerima informasi bahwa di Jl Ikan Lumba-lumba sering dijadikan tempat lokasi penyalahgunaan narkotika.
"Karena mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan," katanya.
Dengan teknik menyamar jadi pembeli (undercover buy), polisi akhirnya berhasil menciduk Mariyono di rumahnya.
"Dari tangannya disita 245 butir ekstasi, satu handphone (hp) Kecil dan satu hp android," ujarnya.
Disinggung asal pil ekstasi, Gigih mengaku telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
"Selain itu ancaman penjara seumur hidup, penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar," pungkasnya. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
