Polisi Bekuk Dua Orang Asyik Nyabu di Pantai Panjang Selatan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Maret 2022 14:37 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kedua pelaku kepemilikan Narkotika saat digiring, foto : Pandu.
Rilis ID
Kedua pelaku kepemilikan Narkotika saat digiring, foto : Pandu.

RILISID, Bandarlampung — Kasus penyalahgunaan narkotika seperti tidak ada habisnya. Polisi kali ini menangkap Bayu (27) dan Dyo (27).

Keduanya warga Panjang, Bandarlampung dan Katibung, Lampung Selatan. 

Mereka dibekuk saat mengonsumsi sabu-sabu di pantai Panjang Selatan, pukul 00.15 WIB, Rabu (9/3/2022). 

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni, menyebutkan dari rumah kontrakan Bayu ditemukan 0,5 gram sabu. 

Barang haram ini sempat dibuang tersangka ke samping rumah kontrakan. Namun berhasil diamankan anggota. 

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Joni. 

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polsek Panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya