Pers Profesional Tak Perlu Takut Jerat UU ITE
Sulaiman
Bandarlampung
"Jangan waktu buat berita panjang, waktu hak jawab pendek bener kecil," ungkapnya.
Sementara, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung yakni Koordinator Pidana Umum (Pidum) Subari Kurniawan mengatakan, wartawan tidak perlu takut terhadap ancaman undang-undang ITE.
Subari menyebut, berdasarkan pasal 50 KUHP "Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaknakan ketentuan Undang-Undang, makan tidak bisa dipidana.
Sehingga, wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional, tidak melanggar kode etik dan undang-undang pers, tidak tindakannya tidak memenuhi unsur delik Undang-Undang ITE.
"Jika, bekerja dengan hati nurani, mematuhi dan tidak melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik," katanya.
Namun menurut Subari, Kelemahan Delik Pers dalam Undang-Undang Pers. Menurut Subari, delik pers dalam Undang-Undang ITE sering dipergunkan untuk menjerat insan pers dengan delik "pencemaran nama baik".
Seperti yang tercantum dalam pasal pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE.
Pencemaran nama baik ini, mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP dan hanya dapat dihukum jika ada pengaduan dari korban atau delik aduan.
Kemudian, juga diatur dalam 28 ayat (2), terait penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian dan juga SARA.
Pasal 28 Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
UU ITE
Pers Profesional
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
