Pers Profesional Tak Perlu Takut Jerat UU ITE
Sulaiman
Bandarlampung
Menurut Subari, kondisi Undang-Undang Pers dan Penerapan UU ITE, harus menjadi perhatian masyarakat seperti aparat penegak hukum, insan pers, masyarakat dan terutama pihak legislatif untuk melakukan perubahan atau merevisinya.
Sehingga UU Pers benar-benar efektif dan menjamin kebebasaan pers yang bertanggungjawab.
"Akhirnya para jurnalis (wartawan) tidak perlu takut atau merasa terancam (khawatir) dalam mencari, menulis dan memberitakan sebuah fakta obyektif yang menjadi informasi publik," katanya.
Wartawan juga harus berani bertanggungjawab apabila memang dalam melaksanakan tugas melanggar kode etik profesinya, serta pemberitaannya terbukti tidak berdasarkan fakta dan bersifat subyektif, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
"UU Pers sangat menjamin adanya kebebasan pers, namun harus diiringi dengan obyektivitas, independensi dan tanggungjawab," ujar mantan Jaksa KPK.
Semenetara, Kasubbid Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Lampung AKBP Fadzrya Ambar mengatakan secara umum, semua pihak sama derajatnya di mata hukum (Equality before the law).
Akan tetapi ada beberapa pengeculian untuk profesi tertentu. Misalnya Anggota DPR ketika hendak diperiksa harus seizin kepala daerah.
Kemudian untuk pers harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers, seperti hak jawab dan melalui dewan pers terlebih dahulu.
"Jadi secara prosedural ada tahapannya," katanya.
Dari catatan Polda Lampung lanjut Ambar, selama kurun waktu tahun 2022, total ada dua laporan yang masuk ke Polda Lampung terkait produk pers.
UU ITE
Pers Profesional
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
