Pers Profesional Tak Perlu Takut Jerat UU ITE
Sulaiman
Bandarlampung
Produk pers yang dilaporakn notabene diduga melanggar pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Keduanya juga saat ini masih proses penyelidikan," tandasnya. (*)
UU ITE
Pers Profesional
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
