Pers Profesional Tak Perlu Takut Jerat UU ITE
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dewan Pers menerima banyak pengaduan terkait produk pers sepanjang 2022. Dalam data yang dipaparkan Dewan Pers, total ada 661 aduan yang sedang dalam proses, dan 663 aduan sudah selesai.
Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam dialogi hukum "Wartawan dan Ancaman Pidana Undang-Undang ITE, yang digelar di Kantor PWI Lampung , Kamis (16/3/2023)
"Beberapa aduan itu juga ada di Lampung" ujar Agung.
Menurut Agung beberapa sengketa atau aduan tersebut terjadi karena beberapa hal.
Pertama melanggar pasal 1 kode etik jurnalistik, yakni beritikad buruk dalam memberitakan.
Kedua tidak cover bothside atau berimbang, dalam penulisan harus berimbang dan adanya verifikasi.
Kemudian, membuat judul yang tidak ada hubungannya dengan isi berita.
Karena itu, ia meminta agar para jurnalis di Lampung benar-benar bekerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik Junralistik.
"Ya notabene karena melanggar pasal 1 (Kode etik), dan Jika ada institusi lembaga yang dirugikan dalam pemberitaan harus melalui dewan pers, maka dari itu wartawan atau ers (dalam membuat produk) harus beradab," katanya.
Perusahaan pers atau kantor berita jika mendapatkan hak jawab dari pihak yang dirugikan dalam pemberitaan, juga harus benar-benar memuat hak jawab secara utuh, jangan sampai diabaikan.
UU ITE
Pers Profesional
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
