Penyelundupan 60 Ekor Kura-Kura Ambon di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan
Tampan Fernando
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (21/4/2024).
Penanggung Jawab Satpel BKHIT Bakauheni, Santoso mengatakan satwa kura-kura ini diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina, dan pengirimannya juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.
“Hewan kura-kura ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur ini ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang," kata Santoso, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, saat itu petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Setelah itu diperiksa satu unit bus yang akan menyeberang, dan ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina.
Santoso menyebut kura-kura ambon memang tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum. Tetapi setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen dan dilaporkan ke petugas karantina.
“Dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan antar area. Ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.," jelas Santoso.
Ia menegaskan, tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan. Kalau tidak media pembawa hama dan penyakit yang masuk ke wilayah bisa berdampak buruk bagi kelestarian sumber daya alam.
Aturan pengiriman komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan juga telah diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2019. Disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam NKRI wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Jika tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
kura kura ambon
penyelundupan
karantina Lampung
pelabuhan bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
