Pembunuhan di Pajar Bulan Terungkap, Lima Pelajar Ditangkap, Satu Buron
Ari Gunawan
Lampung Barat
"Lima orang sudah kami amankan di Polsek Sumber Jaya guna penyelidikan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Ery.
Usai ditangkap, para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dengan cara menjemput korban saat sedang berteduh karena hujan.
Selanjutnya, dua orang pelaku yakni DP dan TJ membonceng korban dengan sepeda motor dan membawanya ke areal kebun kopi di pinggiran Sungai Way Kabul.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku RA dan DP memukul muka korban dengan tangan dan DM dan R memukul bagian belakang kepala korban dengan batang kayu kopi sehingga korban terjatuh dengan posisi duduk.
"Selanjutnya, empat orang tersangka menyeret korban menuju sungai dan melemparkannya ke aliran Way Kabul," jelas Ery.
Atas peristiwa itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu kopi, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol, tiga unit handphone, dan pakaian hingga sepeda motor Honda Space milik korban.
Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena mereka masih di bawah umur, hukuman dikenakan sepertiga. Nanti dari pengadilan atau hakim yang menentukan," pungkasnya. (*)
Lima pelajar diamankan
Pengeroyokan Berujung Maut
Polres Lambar
Polsek Sumber Jaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
