Pembelaan Ditolak, Kurir Narkotika Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Mei 2024 20:53 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kurir Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama saat sidang. Foto : Istimewa
Rilis ID
Kurir Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama saat sidang. Foto : Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kurir Narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.

JPU Eka Aftarini dalam memberi tanggapan terhadap pembelaan terdakwa M. Belly bahwa dirinya tetap pada pembacaan awal bahwa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Terdakwa secara terbukti melanggar pasal Narkotika yaitu Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya, Kamis (2/5/2024).

Diketahui bahwa terdakwa menjadi kurir Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama pada Tahun 2019, namun dilindungi jika terjadi sesuatu pada dirinya.

Terdakwa pun menyetujui hal tersebut pada Tahun 2020 dengan kesepakatan upah hingga Rp20 juta/kg yang berhasil diloloskan.

"Namun terdakwa ditangkap oleh Polda Lampung karena terbukti terlibat pengedaran sabu seberat 125 kilogram dengan upah sebesar Rp2,2 miliar," paparnya.

JPU tidak ada sedikitpun keraguan menuntut bersalah dan menuntut menjatuhkan pidana mati terhadap diri terdakwa.

Menurutnya, terdakwa tidak lain hanya meminta hukuman tuntutan pidana mati tersebut diringankan dan tidak ada sama sekali yang meringankan.

"Jaksa memohon agar menerima dalil yang kami sampaikan sebagaimana tersebut di atas dan menghukum kepada terdakwa dengan hukuman sebagaimana dalam Surat Tuntutan kami," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Sidang

Fredy Pratama

Kurir Narkoba

jaringan internasional

hukuman mati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya