Pembelaan Ditolak, Kurir Narkotika Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kurir Narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.
JPU Eka Aftarini dalam memberi tanggapan terhadap pembelaan terdakwa M. Belly bahwa dirinya tetap pada pembacaan awal bahwa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Terdakwa secara terbukti melanggar pasal Narkotika yaitu Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya, Kamis (2/5/2024).
Diketahui bahwa terdakwa menjadi kurir Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama pada Tahun 2019, namun dilindungi jika terjadi sesuatu pada dirinya.
Terdakwa pun menyetujui hal tersebut pada Tahun 2020 dengan kesepakatan upah hingga Rp20 juta/kg yang berhasil diloloskan.
"Namun terdakwa ditangkap oleh Polda Lampung karena terbukti terlibat pengedaran sabu seberat 125 kilogram dengan upah sebesar Rp2,2 miliar," paparnya.
JPU tidak ada sedikitpun keraguan menuntut bersalah dan menuntut menjatuhkan pidana mati terhadap diri terdakwa.
Menurutnya, terdakwa tidak lain hanya meminta hukuman tuntutan pidana mati tersebut diringankan dan tidak ada sama sekali yang meringankan.
"Jaksa memohon agar menerima dalil yang kami sampaikan sebagaimana tersebut di atas dan menghukum kepada terdakwa dengan hukuman sebagaimana dalam Surat Tuntutan kami," tutupnya.(*)
Sidang
Fredy Pratama
Kurir Narkoba
jaringan internasional
hukuman mati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
