Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung menetapkan Sutrisno (45) yang membacok lima orang di Kecamatan Sukabumi --yang masih satu keluarga hingga menewaskan seorang di antaranya, sebagai tersangka, Rabu (17/8/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka bukan tanpa alasan.
"Dia mengatakan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan dengan keadaan sadar," sebutnya.
Menurutnya, penetapan tersebut selain berdasar pengakuan tersangka, juga atas terpenuhinya sejumlah alat bukti.
"Dari tangannya, kita amankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang ia gunakan," katanya.
Soal dugaan Sutrisno Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), polisi akan memeriksa dan menelusuri riwayat kesehatannya.
Jika memang nantinya memerlukan bantuan dari satuan kerja lain maka mereka akan dilibatkan. Terutama soal masalah kesehatannya. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
