PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

20 Agustus 2022 22:04 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Rapat pleno PWI Lampung dan DKP. Foto: Istimewa
Rilis ID
Rapat pleno PWI Lampung dan DKP. Foto: Istimewa

Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.

Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ

Peraturan Dasar

Persatuan Wartawan Indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya