PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan Peraturan Dasar
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.
"Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.
Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.
"Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat," ujarnya. (*)
PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ
Peraturan Dasar
Persatuan Wartawan Indonesia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
