PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Lahan dan Bangunan di Jalan Rambutan Pasir Gintung
Sulaiman
Bandarlampung
Namun KAI menjelaskan, karena kondisi saat itu masih dalam masa Covid-19, keamanan wilayah belum mengizinkan untuk dilakukan penertiban.
"Pada Juli, September dan November 2023, KAI kembali mengirimkan Surat Peringatan (SP). Tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari penghuni rumah untuk mengosongkan lahan tersebut," katanya.
Meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan sertipikat yang dimiliki penghuni aset KAI tersebut yang artinya jelas aset merupakan milik KAI," tambah Zaki.
Meski demikian, KAI melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan pendekatan humanis serta didampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
Divre IV Tanjungkarang juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat kewilayahan yang mendukung upaya penertiban tersebut. (Baca juga: Didampingi LBH, Keluarga Pemilik Rumah yang Ditertibkan PT KAI Lapor ke Polresta Bandarlampung)
"KAI Divre IV Tanjungkarang sampai saat ini terus melakukan berbagai upaya pengamanan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang ingin melakukan perampasan," ungkapnya. (*)
Lihat video di Instagram @rilislampung:
Penertiban Lahan
Divre IV PT KAI Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
