PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tertibkan Lahan dan Bangunan di Jalan Rambutan Pasir Gintung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 November 2023 09:40 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Petugas dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengngkut barang-barang milik warga yang rumahnya ditertibkan, Selasa (28/11/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Petugas dari PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengngkut barang-barang milik warga yang rumahnya ditertibkan, Selasa (28/11/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Divre IV Tanjungkarang menertibkan bangunan milik KAI yang berlokasi di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung pada Selasa (28/11/2023).

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.187 yang terbit pada tahun 2016.

Berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI. Dari Grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertipikat pada lahan seluas 1.460 m2.

Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan dua belas kios, yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI.

"Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain, namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertipikat tersebut. Dengan dasar dari sertipikat yang telah dimiliki PT KAI, dan juga dari grondkaart," ujarnya.

Zaki mengungkapkan, adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht).

Atas pengajuan gugatan tersebut PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No: 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

"Kita telah melakukan berbagai upaya pendekatan dan prosedural sebelum melakukan penertiban," ujarnya.

Menurutnya Pada tahun 2019 KAI telah melakukan sosialisasi kepada penghuni aset perusahaan yang berada di Jalan Rambutan tersebut.

KAI juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali pada Maret 2020 sampai Februari 2022.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Penertiban Lahan

Divre IV PT KAI Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya