Operasi Ngantuk, Upaya Pengelola Tekan Angka Kecelakaan di Tol Lampung
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Karena setelah diresmikan hingga masa pemeliharaan itu tanggungjawab kontraktor," lanjutnya.
Dalam aturan minimal rest area berjarak 25 km. Namun, HK menyediakan rest area per 20 km yang secara periodik diaudit PUPR.
Begitu juga dengan jalan bebas hambatan dan badan pengatur badan tol, semua hasil audit telah dipenuhi.
"Mengingat kondisi saat ini, kami mengimbau pengemudi selalu berhati-hati. Faktor sengaja dan tak sengaja bisa saja terjadi," paparnya. (*)
Brand Manager Tol Bakauheni Terbanggi
Hanung Hanindito
PWI Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
