Numpang Menginap Bersama Pacar, Malah Digagahi Pemilik Rumah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

1 Desember 2022 08:26 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka Toranto (40) warga Bumidaya, Palas, menjadi tahanan Mapolsek setelah menggahi anak dibawah umur, Rabu (30/11/2022). Fofo : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka Toranto (40) warga Bumidaya, Palas, menjadi tahanan Mapolsek setelah menggahi anak dibawah umur, Rabu (30/11/2022). Fofo : Humas Polsek

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 th 2016 Tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Mapolsek," pungkas Andi Yunara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mabuk

toranto

gagahi

pacar teman anaknya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya