Numpang Menginap Bersama Pacar, Malah Digagahi Pemilik Rumah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

1 Desember 2022 08:26 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tersangka Toranto (40) warga Bumidaya, Palas, menjadi tahanan Mapolsek setelah menggahi anak dibawah umur, Rabu (30/11/2022). Fofo : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka Toranto (40) warga Bumidaya, Palas, menjadi tahanan Mapolsek setelah menggahi anak dibawah umur, Rabu (30/11/2022). Fofo : Humas Polsek

RILISID, Lampung selatan — Maksud hati menginap bersama pacarnya di rumah teman, M (15) pelajar kelas X SMA justru digagahi sang pemilik rumah.

Akibatnya, ia melaporkan Toranto (40) warga Dusun Semarang RT. 032 RW. 008 Desa Bumidaya Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani, meringkuk di tahanan Mapolsek Palas.

Kapolsek Palas AKP. Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, kejadiannya pada hari Selasa (29/11/2022) sekira pukul 02.30 Wib, di dalam rumah tersangka.

Saat itu, korban sedang menumpang tidur/bermalam di rumah tersangka bersama pacarnya. Karena anak tersangka merupakan teman pacarnya.

Korban yang tidur di kamar depan oleh tersangka diminta pindah ke kamar belakang. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka.

Setelah berada di kamar belakang, tersangka datang dan memijit badan korban. Disitulah tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

"Tersangka pulang dari ronda dan habis menenggak minuman keras," ujar Kapolsek, Kamis (1/12/2022).

Korban kemudian memberitahukan kepada orangtuanya dan melanjutkan laporan ke Polsek Palas. 

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya mencari keberadaan tersangka. Rabu (30/11/2022) sekira jam 17.30 Wib, tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mabuk

toranto

gagahi

pacar teman anaknya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya