Napi Narkotika Kabur dari Tahanan, Kepala Rutan Sukadana Lampung Timur Dicopot Kemenkumham
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot Azis Gunawan dari jabatan Kepala rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pencopotan ini buntut dari kaburnya seorang terpidana 14 tahun kasus narkoba, Bayu Wicaksono sejak sebulan lalu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan pencopotan jabatan Azis Gunawan.
“Sementara yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil," katanya, Jumat (17/52024).
Kusnali menyatakan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan masih mendalami detail kaburnya Bayu dan melakukan pencarian. Kusnali menyebutkan pihaknya sedang mendalami kapan pastinya yang bersangkutan kabur.
Dari informasi yang dihimpun, terpidana 14 tahun kasus narkoba itu diduga melarikan diri sejak sebulan lalu dan tidak dilaporkan Azis Gunawan ke Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima.
Saat ini Bayu Wicaksono, narapidana yang memiliki tato di kedua lengannya itu, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamtim dan Kemenkumham Lampung.
Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Sukadana baru meminta bantuan polisi setelah narapidana mereka hampir sebulan melarikan diri. Permintaan bantuan pencarian DPO itu tertuang dalam surat resmi bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82.
Surat tertanggal 14 Mei 2024 itu ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Sukadana, Heru Suprijowinardi dan ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.
Dalam surat itu, pihak rutan meminta bantuan kepolisian menangkap narapidana yang kabur, pada surat itu juga dilampirkan foto Bayu Wicaksono dan datanya.
Beralamat Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi. Disebutkan waktu pelarian adalah tanggal 21 April 2024. (*)
Kanwil Kemenkumham Lampung
tahanan kabur
Kusnali
Lapas Sukadana
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
