Modus Buka Lowongan Kerja, Pria asal Jakarta Ditangkap Larikan Motor

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Juli 2022 14:34 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pelaku penggelapan kendaraan motor. Foto : Pandu
Rilis ID
Pelaku penggelapan kendaraan motor. Foto : Pandu

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya