Merekam lalu Unggah Video saat Ditilang, Pengendara Motor Diperiksa Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Juni 2022 22:13 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Pengendara yang tidak kooperatif saat dijelaskan pelanggaran oleh polisi. Foto: ist
Rilis ID
Pengendara yang tidak kooperatif saat dijelaskan pelanggaran oleh polisi. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Tidak terima rekannya dinyatakan melanggar peraturan lalu lintas, perempuan yang membonceng Kawasaki Ninja langsung mengambil handphone (hp), Kamis (23/6/2022). 

Dia kemudian merekam saat Satlantas Polresta Bandarlampung menjelaskan pelanggaran disebabkan sepeda motor berknalpot racing.

Lokasi saat polisi memberi surat bukti pelanggaran (tilang) berada di sebuah diler di Jl Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat (TkP).

Lalu, pembonceng meng-upload rekaman itu di media sosial (medsos) dan memberikan keterangan bahwa polisi menilang di diler. 

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohmawan, melalui Kanit Patroli Ipda Tajuddin mengatakan, video yang diunggah pembonceng tersebut tidak benar dan hanya sepotong.

Dia kemudian menjelaskan kronologis kejadian. Saat itu, anggotanya sedang patroli dan mengikuti pengendara motor Kawasaki Ninja yang jadi incaran. 

Pengendara yang mengetahui diikuti kemudian memasuki diler dimaksud. Anggota lalu memberhentikan kendaraan tersebut dan menjelaskan kesalahan yang dilakukan pengendara. 

"Dengan kejadian ini kami Satlantas Polresta Bandarlampung merasa sangat dirugikan dan sekarang pengendara kita panggil dan diperiksa Sipropam untuk klarifikasi," ungkapnya. 

Dalam kesempatan ini, ia meminta masyarakat tidak memakai knalpot racing yang menyebabkan kebisingan. 

"Ini mengganggu kenyamanan masyarakat, yang tadinya tenang menjadi emosi karena suara bising," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya